Menurut Andi, pemindahan tersangka HRS lebih karena alasan teknis. Mengingat saat ini semua kasus HRS ditangani oleh Bareskrim Polri, sehingga pemindahan ini dapat memudahkan penyidik melakukan pemberkasan kasus tersebut.
HRS sudah berada di balik jeruji sejak tanggal 13 Desember 2020.
"Pertimbangannya tahanan di PMJ terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim Polri dalam pemberkasan kasusnya," kata Andi.
Penjelasan: Berdasarkan pengamatan Republika detik per detik pada video viral berdurasi 57 detik itu, pada detik ke-41 hingga 43 seorang polisi pegawal ikut masuk ke mobil sesaat setelah HRS masuk.
Sambil memanggul senjata, polisi itu mendorong kaki kanannya ke dalam mobil. Posisi kaki kanan polisi yang sudah di dalam mobil harus didorong sedikit agar sang polisi bisa masuk ke mobil yang ruang tempat duduknya terbatas.
Jadi, dari pengamatan Republika, menunjukkan tak ada tindakan tendangan yang diarahkan ke HRS oleh polisi itu. Informasi ada tendangan kepada HRS tergolong misinformasi.