Kamis 14 Jan 2021 21:10 WIB

Kejagung Masih Telaah Berkas Perkara Habib Rizieq Shihab

Tiga berkas perkara tersebut diteruskan ke tim penuntutan di Jampiddum.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah).
Foto:

Kedua, berkas perkara masih atas nama HRS, terkait penetapan tersangka Pasal 14 ayat (1), dan ayat (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216. Sangkaan dalam berkas perkara kedua ini, menyangkut soal kerumunan di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat (Jabar). 

Adapun berkas perkara ketiga, merupakan kasus yang menyeret orang-orang dekat HR menjadi tersangka. Yakni, Haris Ubaidillah (HU) yang ditetapkan sebagai tersangka, atas perannya sebagai Ketua Panitia Maulid Nabi, bersama Maman Suryadi yang menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Panglima LPI Front Pembela Islam (FPI). Serta Ali bin Alwi Alatas, yang ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai panitia acara pernikahan, juga Ahmad Sobri Lubis, yang ditetapkan tersangka terkait status sebagai Ketua DPP FPI, dan Idrus, kepala seksi acara di Petamburan.

 

Terhadap kelima tersangka itu, juga dikenakan Pasal 93 UU 6/2018, dan Pasal 216 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Kelima tersangka tersebut, pihak-pihak di luar HRS, yang terlibat dalam kerumunan massal, dalam gelaran Maulid Nabi Muhammad, dan pernikahan di Petamburan, pada Sabtu (14/11) lalu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement