Azis menjelaskan, para pelaku melakukan pembobolan itu dengan mematikan aliran listrik ke ATM terlebih dahulu. Setelah itu, mereka membuka pintu mesin ATM menggunakan kunci pas dan membuka brankas menggunakan kunci tombak
"Tersangka lalu memasukkan uang yang diambil dari dalam brankas ke dalam jaket. Mereka lalu merapikan kondisi mesin ATM ke posisi semula. Setelah itu tersangka pergi," kata Azis.
Polres Jaksel, kata dia, baru mendapat laporan kejadian itu pada Senin (11/1). Tak lama berselang, dua pelaku berhasil diringkus.
Turut diamankan barang bukti berupa satu set kunci paskia dan kunci tombak, uang tunai hasil bobol ATM Rp 20 juta, dua kartu ATM tersangka, dan dua ponsel.
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman masing-masing hukuman tujuh tahun penjara," kata Azis.