Kamis 14 Jan 2021 17:57 WIB

Saksi Kejagung Bantah Pinangki Laporkan Soal Djoko Tjandra

Saksi Kejagung membantah Pinangki laporkan soal posisi Djoko Tjandra.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1/2021). Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat tahun penjara dan membayar denda Rp.500 juta subsider enam bulan kurungan.
Foto:

Pada Rabu (6/1) pekan lalu dalam sidang pemeriksaan terdakwa terhadap dirinya, Pinangki mengaku sudah memberikan informasi keberadaan buronan cassie bank Bali tersebut setelah bertemu secara langsung di Malaysia. 

"Memang dari Direktorat Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) sudah memantau keberadaan Djoko  Tjandra di Malaysia. Tapi karena proses hubungan politis bilateral, MLA, jadi harus ada proses lain. Mereka sudah memantau keberadaan Djoko Tjandra tapi. Nah, pada bulan November saya sampaikan, saya tunjukan foto-fotonya (Djoko Tjandra) ke Aryo selaku Kasi Uheksi tersebut," jawab Pinangki.

"Kemudian sekitar 2020 saya mendapat informasi, Juni kalau tidak salah, ada laporan teman-teman wartawan bahwa Djoko Tjandra mengajukan PK. Saya WA ke Aryo, saya sampaikan ke dia, Mas Aryo ini kok ada orang ngajukan PK tapi orangnya tidak lapor Kejaksaan, tidak hadir, apa itu tidak masalah, " tambah Pinangki. 

Menurut Pinangki saat itu Aryo mengatakan akan melaporkan ke Direktoratnya. "Ternyata kata Aryo dari institusi sudah memantau keberadaan dia. Jadi sudah tahu duluan, bukan saya yang melaporkan. Dan saya tidak tahu kalau Jaksa sudah tahu tanpa saya infokan itu, " terang Pinangki lagi. 

Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement