Kamis 14 Jan 2021 14:36 WIB

Semua Lokasi Wisata di Kudus Diminta Tutup Dua Pekan

Penutupan seluruh obyek wisata di Kudus diminta dimulai tanggal 11-25 Januari 2021.

Wisatawan mengunjungi Air Terjun Kedung Gender di Desa Dukuhwaringin, Dawe, Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (4/7). Air terjun yang terletak di lereng Gunung Muria yang dikelilingi tebing bebatuan tersebut menawarkan pemandangan dan suasana hutan yang rimbun yang masih alami.
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Wisatawan mengunjungi Air Terjun Kedung Gender di Desa Dukuhwaringin, Dawe, Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (4/7). Air terjun yang terletak di lereng Gunung Muria yang dikelilingi tebing bebatuan tersebut menawarkan pemandangan dan suasana hutan yang rimbun yang masih alami.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Semua lokasi yang memiliki daya tarik wisata di Kudus diminta untuk tutup selama dua pekan.  Penutupan demi mencegah penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Bergasa C Penanggungan mengatakan, permintaan itu dilakukan dengan memberikan surat edaran kepada pengelola wisata, museum, situs, hingga cagar budaya.  

"Hampir semua wisata di Kabupaten Kudus kami berikan surat edaran perihal Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Kudus," kata  di Kudus, Kamis (14/1).

Surat edaran tersebut, kata dia, berdasarkan SE Gubernur Jateng, SE Bupati Kudus, serta SE Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jateng.

Ia mengungkapkan penutupan seluruh objek wisata atau daya tarik wisata, layanan galeri, museum dan atau cagar budaya baik dikelola pemerintah, swasta, dan masyarakat mulai tanggal 11-25 Januari 2021.

Terkait dengan kawasan wisata di Colo yang terdapat Makam Sunan Muria, kata dia, pintu masuk yang biasanya ada petugas penarik tiket juga tutup. Sedangkan, situs atau kawasan budaya yang dimanfaatkan sebagai tempat ibadah, seperti masjid dan gereja, dibatasi kapasitasnya maksimal 50 persen.

"Menara Kudus dan Gapura Loram juga ditutup untuk wisatawan, sedangkan aktivitas ibadah warga sekitar ke masjid tetap boleh dengan imbauan patuh protokol kesehatan," ujarnya.

Restoran dan kafe, katanya, masih tetap beroperasi, namun dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Pengunjungnya juga dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas tempat usahanya, sedangkan pelayanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran maupun rumah makan.

Pelanggaran atas surat edaran tersebut, maka bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kudus.

Melalui Instagram Disbudpar Kudus, juga memajang foto situs atau kawasan cagar budaya gapura Masjid Wali Loram Kulon, Kecamatan Jati diberi tulisan ditutup, termasuk foto kompleks Makam Sunan Muria, Menara Kudus, Museum Kretek, Museum Patiayam, Taman Ria Colo serta Taman Krida Kudus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement