REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Raharja sejauh ini telah mencairkan santunan kepada enam keluarga korban penumpang Sriwijaya Air SJ 182 yang telah teridentifikasi. Santunan diberian sebesar Rp 50 juta bagi korban meninggal dunia menyusul peristiwa kecelakaan pesawat rute Jakarta-Pontianak.
"Menindaklanjuti hal tersebut Jasa Raharja melakukan langkah pendataan dan kunjungan kepada keluarga korban untuk memperoleh informasi siapa ahli waris korban sesuai ketentuan yang berlaku," kata Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo dalam keterangan, Rabu (13/1).
Dia menjelaskan, sejauh ini tim DVI Mabes Polri telah mengumumkan hasil identifikasi kepada enam penumpang yang menjadi korban kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Dari enam korban tersebut, santunan telah dibayarkan kepada empat korban dan dua orang lainnya yang sedang dalam proses pembayaran.
Dia mengatakan, Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Dia mengatakan, pembayaran telah diselesaikan pada hari ini sekitar jam 10.00 WIB kurang dari 24 jam sejak pengumuman dari DVI Mabes Polri.
"Sehingga sampai dengan hari ini sudah empat korban yang teridentifikasi dan langsung diselesaikan hak santunannya," katanya.
Sementara, penerima santunan antara lain Fadli Satrianto, Khasanah dan Asy Habul Yamin. Sementara untuk korban atas nama Indah Halimah Putri dan Agus Minarni akan segera di lakukan penyerahan santunan setelah proses verifikasi data Korban dan Ahli Waris selesai dilaksanakan.
Sebelumnya, Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding mengungkapkan bahwa total santunan yang sudah diberikan kepada empat keluarga korban sejauh ini sebesar Rp 200 juta. Dia mengatakan, santunan itu adalah perlindungan sosial dan santunan juga diberikan sebagai bukti kehadiran negara kepada masyarakat sebagai empati atas terjadinya kecelakaan.