REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Irmansyah meminta masyarakat Ibu Kota yang sedang dalam kondisi sakit untuk tidak datang mengambil Bantuan Sosial Tunai (BST). Dia menyebut, pengambilan bansos tunai bisa diwakilkan ke ahli waris atau kerabat dekat dengan membawa surat kuasa.
"Bagi penerima BST yang sedang sakit, tidak perlu memaksakan untuk datang karena bisa menggunakan surat kuasa kepada ahli waris maupun kerabat terdekat. Atau bisa juga hadir saat kondisi sudah sehat pada jadwal undangan berikutnya dari Bank DKI," kata Irmansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/1).
Irmansyah menjelaskan, penerima BST bisa diwakilkan oleh penerima kuasa yang ada dalam satu Kartu Keluarga (KK). Syaratnya, yakni membawa surat kuasa dari penerima BST, surat kuasa dari pemberi kuasa, serta KTP & KK (asli dan salinan kedua pihak tersebut).
Sementara itu, bagi penerima kuasa yang berada di luar KK, seperti paman, bibi, atau nenek pun dapat dilayani. Syaratnya antara lain, surat pengantar dari Dinas Sosial melalui Satpel Sosial Kecamatan, serta KTP dan KK (asli maupun salinan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa).