Sementara, pada Rabu (13/1), KPK kembali memanggil Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kemensos, Pepen Nazaruddin. Lembaga antirasuah itu juga memanggil Direktur Utama PT Famindo Meta Komunika Ubayt Kurniawan serta seorang pihak swasta Agustri Yogasmara terakit perkara suap bansos.
"Mereka diperiksa sebagai saksi perkara suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 untuk tersangka AIM," kata Ali lagi.
KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Mandala Hamonangan Sude, Rajif Bachtiar Amin. Ali mengatakan, dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka JPB berkenaan dengan perkara suap bansos.
Perkara suap bansos Covid-19 tak hanya menersangkakan JPB dan AIM, tapi juga dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). KPK juga menangkap Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) serta satu pihak swasta lainnya, Sanjaya (SJY).
JPB disebut-sebut menerima suap Rp 17 miliar dari “fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Suap tersebut diterima politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu melalui dua tahap.