Rabu 13 Jan 2021 16:20 WIB

Ini Pesan Ridwan Kamil untuk Orang yang Menolak Vaksin

Vaksin merupakan satu dari dua solusi menghentikan pandemi. 

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) saat meninjau ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RS Darurat Covid-19 Secapa AD, Jalan Hegarmanah, Kota Bandung. Peninjauan RS Darurat Covid-19 Secapa AD tersebut dilakukan guna memastikan kesiapan tenaga medis serta fasilitas perawatan untuk penanganan pasien Covid-19 dengan gejala ringan yang rencananya akan dipergunakan pada pekan ini. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto:

Maka, kata dia, bagi mereka yang sudah wajib divaksin dan menolak, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 84 dan UU Nomor 6 Tahun 2018. "Siapa yang menolak vaksinasi, ditahan satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta," katanya. 

Lewat pertemuan virtual ini, Emil juga mengajak orang yang peduli maupun calon penerima vaksin untuk mengampanyekan simbol "V" di tangan merujuk kata "vaksin/vaksinasi". Kepada para peserta konferensi video, dia pun berterima kasih atas dukungan terhadap program vaksinasi di Jabar. 

"Terima kasih, semua pernyataan bapak dan ibu sangat berharga. Pesan saya, proaktif mengampanyekan (vaksinasi) kepada 5 orang saja, apalagi (kalau bisa) 50 ribu orang jemaahnya, apalagi kepada 50 juta warga Jabar," kata Emil.

Emil mengatakan, teknis sudah tertangani dengan baik, untuk komunikasi ke masyarakat kami butuh bantuan. "Titip ke kyai, ormas keagamaan lain, terus jangan berhenti melawan isu-isu yang melemahkan ikhtiar kita (melawan pandemi). Tetap semangat tebarkan aura optimisme," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement