Di sisi lain, anggota DKPP Pramono Ubaid Thantowi yang juga Komisioner KPU RI menyampaikan pandangan berbeda terhadap perkara ini. Ia mengatakan, secara substansial surat KPU RI yang dipersoalkan hanya merupakan surat pengantar atas petikan Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 untuk disampaikan kepada Evi Novida Ginting Manik.
Ia melanjutkan, apabila tidak ada Keppres tentang pencabutan Keppres pemberhentian Evi, maka surat Ketua KPU RI tidak akan memiliki makna apapun. Tanda tangan Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI dalam surat tersebut hanya bagian dari administrasi surat-menyurat.
"Arief Budiman mengirimkan surat Nomor 663 dan seterusnya tahun 2020 tersebut setelah yang bersangkutan melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Sekretariat Negara yang pada awalnya menyatakan bahwa Evi Novida Ginting Manik dapat menindaklanjuti putusan Pengadilan TUN Jakarta Nomor 82 dan seterusnya dengan secara langsung aktif sebagai anggota KPU RI tanpa menunggu keluarnya Keputusan Presiden," kata Pramono.