Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengatakan, selanjutnya akan dilakukan analisis terhadap FDR SJ 182. KNKT membutuhkan waktu setidaknya hingga lima hari dalam proses analisis.
"Kami mohon doa dari semua agar pengunduhan data berjalan lancar. Kita butuh waktu dua sampai lima hari," kata Soerjanto dalam konferensi pers di Terminal JICT, Selasa (12/1).
Soerjanto mengatakan, KNKT akan menganalisis data terakhir yang terekam di FDR pesawat tersebut. Dia memastikan, KNKT akan menyampaikan secara garis besar data yang ada di dalam FDR setelah selesai mengunduh dan menganalisanya.
"Semoga berjalan lancar dan segera bisa mengungkap misteri apa yang ada di dalam kecelakaan ini," ujar Soerjanto.
Soerjanto mengharapkan dengan terungkapnya penyebab kecelakaan tersebut bisa dilakukan evaluasi. Khususnya menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Itu tujuan KNKT untuk masalah keselamatan. Semoga selanjutnya, cockpit voice recorder (CVR) pesawat bisa ditemukan," jelas Soerjanto.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan mengenai kronologi hilang kontak pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ 182 rute Jakarta-Pontianak dengan nomor registrasi PK-CLC pada Sabtu (9/1). Budi mengatakan, pesawat tersebut lepas landas pada pukul 14.36 WIB.
“Pukul 14.37 WIB masih (berada di ketinggian) 1.700, kontak diizinkan naik ke ketinggian 29 ribu kaki dengan mengikuti standar instrumen,” kata Budi dalam konferensi video, Sabtu (9/1) malam.
Budi melanjutkan, pada pukul 14.40 WIB, petugas ATC di Jakarta melihat dalam pantauannya pesawat tersebut tidak terbang ke arah yang sesuai atau 075 derajat. Budi mengatakan, pesawat tersebut justru mengarah ke barat laut.
“Oleh karenanya ditanyakan ATC untuk melaporkan arah pesawat. Tidak lama kemudian, dalam hitungan detik SJ 182 hilang dari radar,” ujar Budi.
Setelah itu, Budi menuturkan, manajer operasi ATC di Bandara Soekarno-Hatta langsung berkoordinasi dengan Basarnas. Begitu juga berkoordinasi dengan bandara tujuan dan instansi terkait.