REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Masyarakat diminta tidak lagi mempersoalkan kehalalan vaksin Sinovac. Terlebih, MUI sudah mengeluarkan fatwa yang menjamin vaksin buatan China itu bebas unsur najis.
"Masyarakat sebaiknya tidak lagi mempermasalahkan halal-haram karena MUI sudah menetapkan vaksin Sinovac halal dan suci. Jadi, seharusnya tidak perlu lagi ada gejolak untuk menolak vaksin," kata ahli virologi UGM, Mohamad Saifudin Hakim, Selasa (12/1).
Dosen FKKMK UGM ini menyampaikan, gerakan penolakan atas program vaksinasi telah ada dari dulu. Gerakan penolakan akan terlihat lebih gencar ketika muncul program vaksinasi jenis baru yang ditetapkan pemerintah.
Ia berpendapat, ada kelompok anti vaksin garis keras yang diberi penjelasan sebaik apapun menolak vaksinasi dengan berbagai alasan. Selain halal-haram, menolak dari sisi keamanan, efektivitas, latar belakang dan lain-lain.
Namun, ia mengingatkan, ada pula kelompok yang menolak vaksinasi karena kebimbangan. Mereka menolak mendapatkan vaksin karena misinformasi, tapi menerima saat diberi penjelasan rasional keamanan dan efektivitas vaksin.
Hakim mengimbau, masyarakat menghentikan polemik halal-haram vaksin Sinovac. Sebab, MUI telah menyelesaikan semua prosedur dan tahap pemeriksaan vaksin hingga telah menetapkan vaksin halal dan suci.
"Sebelum mengeluarkan fatwa, MUI telah melakukan studi melihat langsung proses produksi dan mengkajinya. Kehalalan vaksin sudah diterbitkan dan saat ini tinggal menanti kepastian keamanan vaksin dari BPOM," ujar Hakim.
Hakim menyampaikan, saat ini BPOM tengah mengkaji efektivitas dan efek samping vaksin Sinovac hingga dinyatakan aman untuk diberikan ke masyarakat. Ia menekankan, semua vaksin memiliki potensi efek samping.
Ada dua efek samping utama yang biasanya muncul setelah pemberian vaksin. Pertama, efek samping lokal seperti nyeri, bengkak dan kemerahan sekitar tempat suntikan. Kedua, efek samping sistemik seperti timbulnya demam.
"Semua vaksin tidak ada yang 100 persen aman, pasti ada efek samping tertentu. Tapi, dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh dari vaksinasi, manfaat tersebut jauh lebih besar daripada efek sampingnya," kata Hakim.