REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri masih terus mendalami adanya dugaan dua korban pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ 182 yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang lain. Dua penumpang SJ 182 rute Jakarta-Pontianak yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu tersebut diduga warga Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Masih kita dalami dan tim investigasi gabungan dari TNI, Basarnas, dan elemen terkait lainnya masih terus melakukan pendataan terhadap para korban," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi persnya, Senin (11/1).
Saat ini, menurut Ramadhan, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri sedang mengumpulkan data antemortem korban yang didapat dari pihak keluarga. Kemudian data antemortem yang sudah diterima tim DVI akan dicocokkan dengan data postmortem yang didapat setelah mengevakuasi korban.
"Data terkait dengan KTP atau identitas terkait dengan penumpang dari pesawat Sriwijaya tersebut apakah ada kecocokan antara data tersebut dengan status korban yang dinyatakan teridentifikasi," Ramadhan menambahkan.
Selain itu, kata Ramadhan, Polri juga akan berkoordinasi dengan Polda NTT dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengetahui kebenarannya. Kedua penumpang asal Ende tersebut tercatat dalam manifest penumpang atas nama Feliks Wenggo dan Sarah Beatrice Alomau dengan nomor kursi 18 dan 17.
Seperti diketahui SJ 182 dipastikan jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, pada Sabtu (9/1) sekitar pukul 14.40 WIB. Pesawat jenis Boeing tersebut hilang kontak beberapa menit setelah lepas landas. Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 itu mengangkut 50 penumpang dan 12 kru pesawat.