Senin 11 Jan 2021 21:31 WIB

Pembatasan Kegiatan Berlaku, Disiplin Prokes Harus Dipatuhi

Airlangga menyebut pembatasan kegiatan efektif jika warga disiplin prokes

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto pada Konferensi Pers di Kantor Presiden mengatakan, pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 11 sampai dengan 25 Januari 2021.
Foto:

1. DKI Jakarta (PerGub No 3 Tahun 2021 dan KepGub No 19 Tahun 2021): meliputi 6 Kabupaten/Kota Administratif yaitu Kota Jakpus, Jakbar, Jakut, Jaksel, Jaktim, dan Kabupaten Kep. Seribu.

2. Banten (Instruksi Gub No 1 Tahun 2021) meliputi 3 Kabupaten/Kota yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. 

3. Jawa Barat (KepGub No 443/Kep.10, 443/Kep.11 dan SE-72 Tahun 2021) meliputi 20 Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, dan Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.

4. Jawa Tengah (SE Gub No 443.5/0000429 Tahun 2021) meliputi 23 Kabupaten/Kota yaitu Semarang Raya (Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan), Solo Raya (Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri), Banyumas Raya (Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen), Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

5. DI Yogyakarta (Instruksi Gub No 1/INSTR/2021 Tahun 2021) meliputi 5 Kabupaten/Kota yaitu Kota Yogyakarta, Kab. Bantul,Kab. Gunung Kidul, Kab. Sleman, dan Kab. Kulon Progo 

6. Jawa Timur (Kep.Gub No Nomor 188/7/KPTS/013/2021 Tahun 2021) meliputi 11 Kabupaten/Kota yaitu Kota Surabaya, Kab. Sidoarjo, Kab. Gresik, Kota Malang, Kab. Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kab. Madiun, Kab. Lamongan, Kab. Ngawi, Kab. Blitar

7. Bali (SE Gub No 01 Tahun 2021) meliputi 5 Kabupaten/Kota yaitu Kota Denpasar,  Kab. Badung, Kab. Gianyar, Kab. Klungkung, dan Kab. Tabanan. 

Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, terdapat 9 Pembatasan Kegiatan yang diatur: 1) Perkantoran WFH 75 persen 2) Belajar-mengajar secar daring; 3) Sektor Esensial beroperasi 100 persen; 4) Pusat Belanja/ Mall s/d pukul 19.00; 5) Restoran: dine-in 25 persen, take-away diijinkan; 6) Kegiatan Konstruksi 100 persen operasi; 7) Kegiatan Ibadah 50 persen; 8) Fasilitas Umum ditutup, Kegiatan Sos-Bud dihentikan; 9) Transportasi Umum diatur kapasitas & jam operasional.

Untuk efektifitas penerapan pembatasan kegiatan ini diperlukan disiplin yang tinggi dari masyarakat dalam penerapan protokol Kesehatan. Karena itu kedisiplinan penerapan protocol Kesehatan menjadi sangat penting sebagai prasyarat kegiatan masyarakat. 

“Olah raga tidak dilarang, bersepeda tidak dilarang, tapi saat selesai olah raga, kumpul-kumpul/ kerumunan harus memenuhi protokol kesehatan” ujar Menko Airlangga. Untuk mencapai tingkat kedisiplinan yang diharapkan, akan dilakukan penguatan pelaksanaan Operasi Yustisi, yang melibatkan unsur TNI, Polri dan Satpol PP, yang akan memantau secara ketat pemberlakuan pembatasan kegiatan di sejumlah wilayah di Indonesia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement