Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah PSBB. Menurut Anies, DKI Jakarta saat ini mencatat jumlah kasus aktif tertinggi, yaitu di kisaran angka 17.383.
Kasus aktif tersebut adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri.
sumber : Antara
Advertisement