Senin 11 Jan 2021 16:26 WIB

PSBB Ketat, Pemprov DKI Izinkan Bioskop Beroperasi 25 Persen

Sebelumnya, Pemprov DKI izinkan bioskop beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Pengunjung berbincang saat akan menonton film di salah satu bioskop di Jakarta.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Pengunjung berbincang saat akan menonton film di salah satu bioskop di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta membatasi jam operasional dan kapasitas sejumlah tempat terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat selama tanggal 11-25 Januari 2021. Salah satunya adalah bioskop yang diizinkan beroperasi dengan aturan kapasitas 25 persen.

Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kadisparekraf Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kapasitas dan Jam Operasional Pada Sektor Usaha Pariwisata Dalam Rangka Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Plt Kadisparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, ia menandatangani SK tersebut pada tanggal 8 Januari 2021. 

Baca Juga

"Pemutaran film/bioskop maksimal kapasitas 25 persen dengan pemutaran film terakhir pada jam 19.00 WIB," bunyi poin nomor 11 dalam SK tersebut, seperti dikutip Republika, Senin (11/1).

Adapun, jumlah kapasitas pengunjung bioskop tersebut mengalami pengurangan dibandingkan dengan masa PSBB transisi. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan bioskop beroperasi dengan kapasitas penonton maksimal 50 persen.

Selain itu, dalam SK tersebut juga mengatur operasional dan kapasitas berbagai fasilitas serta tempat hiburan lainnya di Ibu Kota. Salah satunya adalah kawasan pariwisata maupun tempat rekreasi.

"Kawasan pariwisata/tempat rekreasi (Ancol, TMII, dan lain-lain) maksimal kapasitas 25 persen dan jam operasional pukul 05.00-19.00 WIB," bunyi poin nomor 5.

Kemudian, rumah makan, restoran, kafe, bar juga diizinkan beroperasi dengan maksimal kapasitas 25 persen. Namun, seluruh tempat itu dilarang untuk menampilkan live music, dan hanya menyediakan layanan makan di tempat (dine in) mulai pukul 06.00 hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan layanan delivery atau take away boleh beroperasi selama 24 jam atau sesuai dengan jam operasional masing-masing restoran.

Untuk salon, golf driving range, meeting atau workshop di hotel, dan pusat kebugaran diizinkan beroperasi dengan maksimal kapasitas jumlah pengunjung sebesar 25 persen dan hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.

Selanjutnya, kapasitas pengunjung untuk museum dan galeri juga diizinkan sebesar 25 persen. Tempat-tempat tersebut hanya boleh beroperasi mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara itu, wisata air seperti kolam renang, rekreasi air, di danau, laut, dan pantai diizinkan beroperasi mulai dari pukul 06.00 sampai dengan 17.00 WIB.

Lalu, aturan terkait gelaran acara akad nikah, pemberkatan, atau upacara pernikahan di hotel hanya diizinkan dihadiri 30 orang dengan jadwal mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 17.00 WIB. Sedangkan, untuk acara resepsi pernikahan yang diadakan di hotel, jumlah tamu dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas gedung.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan sejumlah pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu menindaklanjuti keputusan pemerintah yang memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Desember 2021.

Penerapan kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. “Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama,” kata Anies dalam konferensi pers virtual, Sabtu (9/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement