Senin 11 Jan 2021 19:17 WIB

Jika Kantor Langgar Kapasitas, Pemprov DKI: Silakan Lapor

Pemprov DKI membatasi kapasitas bekerja dari kantor sebesar 25 persen.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI.
Foto: Eva Rianti
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatasi kapasitas bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sebesar 25 persen selama penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin meminta masyarakat atau karyawan untuk melapor melalui aplikasi JAKI jika ada kantor yang tidak mematuhi aturan tersebut.

"Kantor apabila dipekerjakan (lebih dari) 25 persen silakan lapor di JAKI. Kami dorong laporkan kantornya bila tidak patuh," kata Arifin saat dikonfirmasi, Senin (11/1).

Baca Juga

Arifin mengatakan, aturan itu berlaku bagi perkantoran diluar sektor esensial. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Sektor esensial yang dimaksud dalam Kepgub tersebut adalah sektor energi, komunikasi dan informasi teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan objek vital nasional. Sektor esensial lainnya, seperti tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, toko swalayan, minimarket hingga toko kelontong.

"Sudah ditetapkan di luar sektor esensial harus 25 persen, esensial boleh 100 persen," ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan, Satpol PP DKI Jakarta bersama dengan sejumlah stakeholder terkait juga akan terus melakukan patroli dan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah lokasi. Salah satunya pada tempat usaha dan pariwisata yang hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 25 persen.

"Apabila melanggar, sesuai dengan sanksinya di situ ada teguran tertulis. Bahkan ada pembubaran atau penghentian sementara, kita berharap edukasi ini harus terus menerus dilakukan," tutur dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan sejumlah pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu menindaklanjuti keputusan pemerintah yang memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Desember 2021.

Penerapan kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. “Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama,” kata Anies dalam konferensi pers virtual, Sabtu (9/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement