Senin 11 Jan 2021 13:09 WIB

Pemerintah Perpanjang Larangan WNA Masuk Indonesia

Pemerintah memperpanjang larangan WNA masuk Indonesia hingga 28 Januari.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Bayu Hermawan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperpanjang periode penutupan pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA). Aturan larangan masuk bagi WNA ke Indonesia diperpanjang hingga 28 Januari 2021.

Seharusnya aturan larangan WNA masuk Indonesia berakhir pada 14 Januari mendatang, namun diperpanjang 2x7 hari. Aturan ini dibuat sejalan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dijalankan sampai 25 Januari mendatang. 

Baca Juga

"Presiden menyetujui pelarangan WNA masuk Indonesia diperpanjang. Jadi sekarang 1-14 Januari, diperpanjang 2x7 hari sehingga 14 hari selanjutnya masih berlaku," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di kantor presiden, Senin (11/1). 

Airlangga menambahkan, kebijakan ini dibuat untuk menekan angka penularan Covid-19. Seperti diketahui, tingkat penularan Covid-19 di Tanah Air memang memburuk. Jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 tembus 828.016 orang sampai hari ini dengan tingkat positif nasional mencapai 15,73 persen serta kasus aktif 14,84 persen. 

"Tentu setelah libur panjang di akhir Oktober terjadi kenaikan sampai pascalibur Natal Tahun Baru dan kasus harian telah tembus angka 10.000 orang," kata Airlangga. 

Airlangga menambahkan, kebijakan pemerintah akan melempem apabila masyarakat tidak mengindahkan protokol kesehatan. Ia pun mengingatkan masyarakat tetap patuh menjalankan protokol kesehatan 3M, yakni mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement