REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam penyidikan kasus dugaan menghalangi kerja Satuan Tugas Penanganan Covid-19 oleh RS UMMI, Bogor, Jawa Barat, atas pelayanan kesehatan risiko Covid-19 terhadap Rizieq Shihab. Tiga tersangka tersebut adalah Rizieq Shihab, Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat, dan menantu Rizieq yakni Hanif Alatas.
"(Penyidik telah) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, (yakni) Rizieq, dr Tatat, dan Hanif Alatas," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Senin (11/1).
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (8/1) pekan lalu. "Penyidik sudah melaksanakan gelar pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021," ucapnya.
Kasus ini bermula saat Rizieq menjalani swab test di RS UMMI yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam. Kemudian, Rizieq yang masih menjalani observasi di RS tersebut memutuskan pergi dari RS meski pihak RS sudah meminta Rizieq untuk tidak pergi karena pemeriksaan belum selesai.