Sebenarnya, lanjut dia, aturan itu sudah masuk di dalam Perwali Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19. Aturan itu menyebutkan, apapun rekomendasi Satgas maka itu yang dijalankan. Ketika tidak menjalankan rekomendasi Satgas, maka tidak menutup kemungkinan penyelenggara hajatan maupun pengelola tempat bisa terkena denda atau sanksi.
“Ini berlaku tidak hanya pelenyelenggara di rumah, tetapi di hotel, gedung pernikahan, maupun convention hall. Jadi ada kasus beberapa waktu lalu sepasang suami istri terpapar setelah mendatangi acara pernikahan di pusat kota. Awalnya mengeluh pusing mual, besoknya demam dan hari itu di tes usap keduanya positif,” ujarnya.