Senin 11 Jan 2021 00:53 WIB

Tragedi SJ182, Industri Penerbangan Kembali ke Tepi Jurang

Jika ada larangan mendarat di eropa maka penerbangan Indonesia kembali terpuruk.

Petugas penyelamat dan Disaster Victim Identification (DVI) Indonesia memeriksa bagian tubuh yang diduga ditemukan selama operasi pencarian puing-puing penerbangan Sriwijaya Air SJ182, di pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta, Indonesia, 10 Januari 2021. Kontak dengan penerbangan Sriwijaya Air SJ182 hilang pada 09 Januari 2021 sesaat setelah pesawat lepas landas dari Bandara Internasional Jakarta dalam perjalanan ke Pontianak di provinsi Kalimantan Barat.
Foto:

Oleh : Nidia Zuraya*

Kabar jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182 di saat bisnis penerbangan masih dibekap dampak pandemi Covid-19 menambah catatan sejarah kelam industri penerbangan Indonesia. Terlebih lagi, sempat beredar kabar bahwa armada yang digunakan dalam penerbangan Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta-Pontianak ini merupakan pesawat tua. 

Pabrikan pesawat terbang membatasi usia maksimal pesawat yang boleh digunakan maskapai hanya sampai 20 tahun. Hal ini karena komponen kualitas baja, komponen suku cadang, dan logistik yang sudah tidak memadai.

Jika dari hasil penyelidikan nantinya dugaan ini benar bahwa pesawat Sriwijaya Air yang jatuh adalah pesawat tua, pamerintah harus segera bertindak. Saatnya pemerintah melarang pesawat-pesawat yang usianya sudah di atas 20 tahun.

Kalau persoalan usia pesawat ini tidak segera direspons, tak menutup kemungkinan maskapai Indonesia tak lagi diizinkan mendarat di Eropa dan belahan dunia lainnya.

*) Penulis adalah Redaktur Republika.co.id

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement