Ahad 10 Jan 2021 23:41 WIB

Ciamis Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Pembatasan kegiatan dilakukan untuk menekan angka positif Covid-19.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021. Keputusan itu merupakan istruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Foto:

Ketiga, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Keempat, membatasi kegiatan dan jam operasional untuk restoran, rumah makan, pusat perbelanjaan dan usaha sejenis.

Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Keenam, mengizinkan kegiatan ibadah di tempat ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Ketujuh, membatasi kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya. Kedelapan, membatasi kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

Dari penjabaran di atas, Herdiat menambahkan, untuk pelaksanaan WFH dilakukan di setiap SKPD semua instansi kecamatan dan desa. "Dalam pelaksanaan WFH bagi pegawai eselon 4 bekerja dengan digilir dengan sistem SIP, kemudian eselon 3 dan 2 hadir seperti biasa," kata dia.

 

Ihwal pembelajaran siswa sekolah yang rencananya dapat dilakukan tatap muka secara parsial per 11 Januari, tidak bisa dilakukan. "Pelaksanaan PPKM ini di samping berat bagi masyarakat berat juga bagi Pemkab Ciamis karena harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, sementara anggarannya belum teranggarkan," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement