Ahad 10 Jan 2021 07:37 WIB

Cek Fakta: Jawa-Bali tak Ada Lockdown, tapi PPKM

Narasi lockdown sempat mengemuka terkait dengan pembatasan kegiatan akibat covid-19

Warga berjalan di depan salah satu restoran di kawasan Sabang, Jakarta, Jumat (8/1/2021). Pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali pada 11-25 Januari mendatang guna menekan angka penularan COVID-19 yang salah satunya membatasi kegiatan di restoran untuk makan atau minum di tempat hanya diperbolehkan sebanyak 25 persen dari kapasitas.
Foto:

Dari reportase Republika, pemerintah menerapkan PPKM bukan lockdown. Perkembangan kasus aktif virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) di Indonesia dalam periode beberapa bulan terakhir masih tinggi. 

Oleh karena itu, pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai daerah Jawa-Bali yang efektif mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

"Kegiatan (PPKM) ini mencermati perkembangan kasus Covid-19 yang ada, kami melihat kasus aktif per 6 Januari 2021 ada 112.593, kemudian yang meninggal dunia sebanyak 23.296. Laju penambahan kasus setiap pekan per Desember 48.434 kemudian per Januari sudah meningkat 51.986," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto saat konferensi virtual BNPB Bertema Update Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Berbagai Daerah Jawa dan Bali, Kamis (7/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement