REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Penerapan PSBB yang akan berlangsung mulai Senin (10/1) hingga 25 Januari 2021, diterapkan secara berbeda-beda di daerah. Khususnya, dalam hal sektor wisata. Kabupaten Purbalingga memutuskan untuk tetap membuka obyek wisata secara terbatas, hanya menerima wisatawan dari Purbalingga saja, sedang Kabupaten Banyumas harus tutup total.
Dalam keterangan persnya, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyatakan selama pelaksanaan PSBB yang kemudian diubah menjadi PPKM, obyek wisata tetap diizinkan untuk beroperasi. ''Tapi tidak boleh menerima wisatawan dari luar kota. Hanya dari Purbalingga, saja,'' jelasnya, Sabtu (9/1).
Selain ketentuan itu, Bupati mensyaratkan sejumlah ketentuan lain selama obyek wisata tersebut beroperasi pada masa PSBB. Selain wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, jumlah pengunjung/wisatawan juga dibatasi hanya sampai 40 persen dari kapasitas maksimal.
''Lebih dari itu, selama pelaksanaan PSBB, pengelola wisata juga tidak boleh melakukan promosi wisata berupa tawaran tiket murah/diskon, atau bentuk promosi lainnya,'' katanya.
Dalam mengawal pelaksanaan PSBB di obyek wisata ini, Bupati menyatakan, di masing-masing obyek wisata, akan mendapat pengawasan oleh Satgas Covid-19 yang terdiri dari satpol PP, TNI-Polri dan organisasi kemasyarakatan.