Ahad 10 Jan 2021 07:37 WIB

Cek Fakta: Jawa-Bali tak Ada Lockdown, tapi PPKM

Narasi lockdown sempat mengemuka terkait dengan pembatasan kegiatan akibat covid-19

Warga berjalan di depan salah satu restoran di kawasan Sabang, Jakarta, Jumat (8/1/2021). Pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali pada 11-25 Januari mendatang guna menekan angka penularan COVID-19 yang salah satunya membatasi kegiatan di restoran untuk makan atau minum di tempat hanya diperbolehkan sebanyak 25 persen dari kapasitas.
Foto:

Penjelasan: Dari penelusuran yang dilakukan ANTARA, pemberlakuan "lockdown" di Jawa dan Bali selama dua pekan merupakan narasi yang keliru.

Yang benar adalah pemerintah akan mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021. Keputusan itu diambil untuk meredam lonjakan kasus COVID-19.

Dalam pelaksanaan PPKM selama dua pekan mendatang, masyarakat tetap dapat menjalankan aktivitasnya, namun dengan pembatasan dan pengawasan ketat, seperti diberitakan oleh ANTARA.

Pemerintah, di antaranya, akan memperketat pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) dan meningkatkan operasi yustisi. 

Polri dan TNI juga akan dilibatkan untuk mengawasi pembatasan jumlah orang bekerja di kantor (WFO) maksimal 25 persen dari total karyawan, seperti yang akan dilakukan oleh Pemprov DKI.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement