Sabtu 09 Jan 2021 12:26 WIB

SE Perjalanan Diperpanjang dan Diperketat, Ini Rinciannya

Surat edaran perjalanan Satgas Covid yang diperketat ini berlaku hingga 25 Januari

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo
Foto:

 

d. Untuk perjalanan ke daerah lainnya, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. 

Sementara untuk pengguna moda transportasi laut, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatannya. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi menuju ke daerah di dalam maupun luar Pulau Jawa diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. 

Tes acak rapid test antigen akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Daerah bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat apabila diperlukan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

 

e. Bagi siapapun yang memalsukan keterangan hasil rapid tes antigen maupun RT-PCR yang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement