REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Tangerang Selatan menjadi salah satu wilayah yang diberlakukan aturan pembatasan kegiatan masyarakat pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021 oleh Pemerintah Pusat. Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memastikan aturan tersebut dapat terlaksana di wilayahnya.
“Pasti akan kita ikuti,” ujar Airin kepada wartawan, Kamis (7/1).
Dia menegaskan, sejumlah aturan yang ditetapkan dari Pemerintah Pusat mengenai pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat se-Jawa dan Bali itu akan dijalankan di wilayah Tangsel.
Airin menerangkan, terkait aturan kapasitas work from home (WFH) dan work from office (WFO), pihaknya akan menyesuaikannya dengan persentase masing-masing 75 persen : 25 persen. Diketahui saat ini di Tangsel diterapkan WFH-WFO sebesar 50 persen: 50 persen.
“Yang pasti kalau nanti dari tanggal 11 sampai 25 ya kita mengikuti, otomatis kembali ke awal 25 persen,” kata dia.
Selain pemberlakuan kapasitas WFH-WFO, Airin juga memastikan aturan-aturan lain dapat dilaksanakan dan ditaati. Seperti larangan kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan, termasuk resepsi pernikahan, pembatasan kapasitas di tempat ibadah, serta pengaturan kapasitas dan jam operasional tempat-tempat perbelanjaan.
Airin menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat ihwal langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah. “Kami nunggu arahan yang final dari Pak Menko Maritim dan menteri-menteri lainnya,” kata dia.
Sebelumnya diketahui, pada Rabu (6/1) Pemerintah Pusat memutuskan memperketat pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Pemberlakuan pembatasan tersebut dilakukan guna mencegah dan menekan penyebaran Covid-19. Sejumlah daerah diminta untuk memberlakukan penerapan pembatasan tersebut, diantaranya wilayah Tangerang Raya.