Jumat 08 Jan 2021 22:48 WIB

Tak Ada Cek Poin, Bandung Pilih Batasi Kegiatan Masyarakat

Pembatasan kegiatan masyarakat di Bandung termasuk penutupan jalan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pengunjung beraktivitas di area Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (8/1). Pusat perbelanjaan menjadi salah satu sektor yang akan dilakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11 hingga 25 Januari dengan mengurangi jam operasional hanya sampai pukul 19.00 WIB guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pengunjung beraktivitas di area Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (8/1). Pusat perbelanjaan menjadi salah satu sektor yang akan dilakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11 hingga 25 Januari dengan mengurangi jam operasional hanya sampai pukul 19.00 WIB guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan tidak akan memberlakukan cek poin pada pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada 11 sampai 17 Januari yang diintruksikan pemerintah pusat. Namun, pengawasan dan pengetatan akan lebih ditingkatkan sekaligus mewacanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Sepakat tidak ada (cek poin). Advice dari kepolisian, TNI dan kita semua berpendapat yang akan ditingkatkan penindakan dan pengawasan di dalam," ujar Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna kepada wartawan di Balai Kota, Jumat (8/1).

Ia menilai kebijakan cek poin tidak dapat dilakukan hanya oleh satu kabupaten-kota saja. Oleh karena itu, para pimpinan sepakat dan mengeluarkan kebijakan bahwa cek poin ditiadakan namun pengawasan, pengetatan dan penindakan akan lebih optimal dilakukan petugas.

"Kita upayakan tidak ada lagi yang namanya kerumunan (pengawasan di dalam). Perilaku masyarakat (diperketat)," ungkapnya.

Ema mengatakan jika terjadi kerumunan harus ditindak termasuk jika pusat perbelanjaan, ritel atau toko modern melanggar akan ditindak tegas termasuk penyegelan. Termasuk pembubaran yang berkerumun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement