Sabtu 09 Jan 2021 07:42 WIB

Ini Alasan Hanya Kematian 4 Laskar FPI Melanggar HAM

Ada dua konteks peristiwa berbeda dalam insiden tewasnya enam anggota laskar FPI.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ratna Puspita
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam
Foto:

Jika aksi saling tembak terjadi di Km-49 maka eksekusi empat anggota laskar lainnya dilakukan di rest area Km-50. Menurut Anam, empat laskar ditangkap oleh polisi dalam kondisi hidup.

Saat masih bernyawa, empat laskar itu sempat mengalami aksi fisik dari anggota kepolisian. “Petugas kepolisian melakukan kekerasan terhadap empat orang (anggota laskar FPI) yang hidup, memerintahkan jongkok, dan tiarap,” kata Anam.

Anam mengatakan empat laskar tersebut, digelandang anggota kepolisian masuk ke dalam mobil untuk dibawa ke Polda Metro Jaya. “Terlihat empat laskar yang hidup dimasukkan ke mobil lewat pintu belakang, dan samping tanpa diborgol,” terang Anam.

"Empat anggota laskar tersebut, kemudian ditembak mati di dalam mobil oleh petugas (anggota polisi) saat dalam perjalanan dari Km-50 ke atas menuju Polda Metro Jaya,” kata Anam.

“Dari tiga yang membawa, dua eksekutor. Keduanya polisi,” kata Anam.

Dalam penyelidikan Komnas HAM, Anam mengatakan, petugas mengaku melakukan eksekusi sebagai tindakan tegas karena para pengawal HRS hendak melakukan perlawanan. Namun, ia mengatakan, keterangan kepolisian itu sepihak.

Komnas HAM, Anam mengatakan, tak dapat menggali informasi dan saksi-saksi pembandingnya. Sebab, satu-satunya informasi dan saksi pembanding, adalah empat anggota laskar tersebut, yang sudah tak bernyawa.

“Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa, mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap empat orang laskar FPI,” kata Anam.

Karena itu, Anam mengatakan, Komnas HAM mengambil kesimpulan adanya praktik kejahatan, dan pelanggaran HAM. “Terkait peristiwa Km-50 ke atas, terhadap empat orang yang masih hidup, dan dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran HAM,” kata Anam. 

Karena itu, Komnas HAM, Anam mengatakan, merekomendasikan perlunya bagi pemerintah, dan lembaga penegak hukum, untuk melanjutkan kasus pelanggaran HAM tersebut, ke ranah hukum. “Kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum, dengan mekanisme pengadilan pidana, guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap, dan untuk menegakkan keadilan,” kata Anam.

Hasil investigasi Komnas HAM juga menyatakan hasil identifikasi pada enam tubuh jenazah anggota laskar FPI, terdapat total 18 luka berlubang akibat terjangan peluru tajam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement