Jumat 08 Jan 2021 19:59 WIB

Pemkab Purbalingga dan Cilacap akan Terapkan PSBB

Dalam instruksi Mendagri, Banyumas Raya harus terapkan PSBB

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas gugus tugas covid 19 pemkab purbalingga menggelar razia masker. Sesuai instruksi pemerintah pusat, Pemkab Purbalingga dan Cilacap, akan menerapkan status PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayahnya masing-masing.
Foto:

Sedangkan untuk WFH di lingkungan kerja industri/pabrik/swasta, Bupati menyatakan masih akan dibahas lebih lanjut. "Kita harus mempertimbangkan efeknya pada pekerja. Mungkin tetap bekerja, tapi dengan penerapan protokol kesehatan yang diperketat," katanya.

Wakil Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman, juga menyatakan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. "Kabupaten Cilacap juga masuk wilayah Banyumas Raya, sehingga wajib mengikuti kebijakan PSBB," katanya.

Terkait penerapan kebijakan tersebut, dia menyatakan, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan segala hal terkait regulasi teknis pelaksanaan di tingkat daerah. "Kebijakan PSBB yang akan diterapkan di Cilacap, tentu akan mengacu pada pedoman yang ditetapkan pemerintah pusat," jelasnya.

 

Wabup mengakui, kasus Covid-19 di Kabupaten Cilacap hingga saat ini masih terus bertambah. Bahkan penambahan kasusnya, mencapai rata-rata lebih dari 100 kasus per hari. "Melalui penerapan PSBB, kami berharap penambahan kasus Covid 19 di Cilacap bisa ditekan," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement