Jumat 08 Jan 2021 13:55 WIB

Tito Jelaskan Pemberlakukan PPKM Jawa-Bali, Bukan PSB

PPKM hanya akan dilakukan di sejumlah wilayah di tujuh provinsi mulai 11- 25 Januari

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Mendagri Tito Karnavian
Foto:

Sedangkan, untuk wilayah lainnya di Pulau Jawa dan Bali yang tidak disebutkan di atas dapat ditentukan kepala daerah masing-masing berdasarkan data kasus Covid-19 di wilayahnya. Dalam Inmendagri disebutkan terdapat empat parameter yang dapat dipertimbangkan. 

Empat parameter itu antara lain tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.

"Yang lain-lain ditentukan oleh kepala daerahnya menurut data dari daerah masing-masing, mereka kan punya satgas (satuan tugas penanganan Covid-19) juga," kata Tito.

Diaa menambahkan, kebijakan ini diputuskan setelah pemerintah melihat lonjakan kasus Covid-19 usai liburan natal dan tahun baru di beberapa daerah. Pada prinsipnya, PPKM dilakukan di sejumlah tempat seperti tempat kerja, restoran, mal, dan lainnya, mulai dari pengaturan waktu operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 

"Terjadi peningkatan di beberapa daerah yang kalau tidak diambil langkah cepat bisa terjadi over capacity rumah sakit, bisa jadi penularan akan semakin meluas," tutur Tito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement