Jumat 08 Jan 2021 13:55 WIB

Tito Jelaskan Pemberlakukan PPKM Jawa-Bali, Bukan PSB

PPKM hanya akan dilakukan di sejumlah wilayah di tujuh provinsi mulai 11- 25 Januari

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Mendagri Tito Karnavian
Foto: Dok Republika
Mendagri Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hanya diprioritaskan di beberapa kabupaten/kota di Pulau Bali dan Jawa. Pemerintah tidak menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena kebijakan PPKM itu tidak diterapkan di seluruh daerah.

"Kalau PSBB nanti kesannya skala masif seluruh Jawa dan Bali, padahal kan tidak," ujar Tito dalam keterangan tertulis, Jumat (8/1).

Wilayah yang diprioritaskan menerapkan PPKM telah disebutkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. PPKM hanya akan dilakukan di sejumlah wilayah di tujuh provinsi mulai 11- 25 Januari 2021.

Untuk Jawa Barat diprioritaskan pada wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya. Untuk Banten hanya diprioritaskan di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Untuk Jawa Tengah diprioritaskan di wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta, serta sekitarnya. Untuk DI Yogyakarta diprioritaskan di wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul,  Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Untuk Jawa Timur diprioritaskan di wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya. Untuk Bali diprioritaskan di wilayah Kabupaten Badung, Kota Denpasar, serta sekitarnya. Sementara, PPKM diterapkan di seluruh DKI Jakarta.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement