Jumat 08 Jan 2021 09:36 WIB

Bebas Murni, Abu Bakar Ba'asyir tidak Dikenakan Wajib Lapor

Jadwal kepulangan Abu Bakar Ba'asyir dari Lapas Gunung Sindur sengaja dimajukan.

Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir keluar dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur menggunakan mobil di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1). Abu Bakar bin Abud Ba’asyir alias Abu Bakar Ba’asyir bebas dari penjara pada hari ini, dia telah menuntaskan 15 tahun masa pidananya atas tindak pidana terorisme. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir keluar dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur menggunakan mobil di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1). Abu Bakar bin Abud Ba’asyir alias Abu Bakar Ba’asyir bebas dari penjara pada hari ini, dia telah menuntaskan 15 tahun masa pidananya atas tindak pidana terorisme. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, GUNUGSINDUR -- Mantan narapidana teroris Abu Bakar Ba'asyir tak dikenakan wajib lapor kepada Lembaga Pemasyarakatan usai bebas murni dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ba'asyir resmi dibebaskan pada Jumat (8/1) dini hari.

"Bapak Abu Bakar Ba'asyir bebas murni, tidak wajib lapor lagi di pemasyarakatan, tanggung jawab kami adalah sampai di sini," ungkap Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti kepada wartawan di Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Baca Juga

Menurut dia setelah bebas murni, Ditjenpas tak lagi andil dalam pada kelangsungan Abu Bakar Ba'asyir, melainkan menjadi bagian dari instansi lain, salah satunya yaitu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Selanjutnya mungkin ada tindak lanjut ataupun treatment dari pihak-pihak terkait," ucap Rika.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement