REPUBLIKA.CO.ID, GUNUGSINDUR -- Mantan narapidana teroris Abu Bakar Ba'asyir tak dikenakan wajib lapor kepada Lembaga Pemasyarakatan usai bebas murni dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ba'asyir resmi dibebaskan pada Jumat (8/1) dini hari.
"Bapak Abu Bakar Ba'asyir bebas murni, tidak wajib lapor lagi di pemasyarakatan, tanggung jawab kami adalah sampai di sini," ungkap Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti kepada wartawan di Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Menurut dia setelah bebas murni, Ditjenpas tak lagi andil dalam pada kelangsungan Abu Bakar Ba'asyir, melainkan menjadi bagian dari instansi lain, salah satunya yaitu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Selanjutnya mungkin ada tindak lanjut ataupun treatment dari pihak-pihak terkait," ucap Rika.