Jumat 08 Jan 2021 06:22 WIB

DPRD DIY Minta PKM Diiringi Skrining Massal

Skrining dapat dilakukan menggunakan alat pendeteksi Covid-19 rancangan UGM, GeNose.

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Agus Yulianto
 Huda Tri Yudiana
Foto:

Sementara itu, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi secara penuh atau 100 persen. Namun, tetap diberlakukan pengaturan jam operasional, kapasitas dan diiringi dengan protokol kesehatan.

"Kegiatan resto untuk makan ditempat hanya 25 persen, lainnya dilayani pesan antar atau dibawa pulang dan tidak boleh makan ditempat lebih dari 25 persen dari kapasitas rumah makan yang bersangkutan," jelasnya.

Begitu pun dengan jam operasional pusat perbelanjaan hanya diperbolehkan sampai pukul 19.00 WIB. Baik itu pusat perbelanjaan modern seperti mall maupun pasar tradisional.

"Hotel, warung, destinasi wisata juga sama (dilakukan pembatasan dengan protokol kesehatan), kapasitas yang dibolehkan hanya 25 persen sampai 50 persen. Rapid test antigen atau PCR juga masih berlaku," tambahnya.

Selain itu, kegiatan konstruksi diperbolehkan beroperasi secara penuh dengan diiringi protokol kesehatan. Untuk tempat ibadah, lanjut Aji, dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan.

 

"Kita mohon kepada bupati/wali kota agar memerintahkan kepada pemerintah desa/kelurahan untuk melakukan pencegahan Covid-19 di wilayahnya masing-masing seperti dulu pada saat pertama kali masuknya Covid-19," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement