Penindakan terhadap jutaan batang rokok ilegal tersebut dilakukan terhadap sebuah truk angkutan barang bernomor polisi daerah Sumatera, di Gerbang Tol Kali Kangkung, ruas Tol Semarang – Batang, di KM 414, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (2/1) pukul 02.15 WIB.
“Mereka beranggapan, pengawasan petugas tidak seketat hari biasanya. Namun, perkiraan mereka salah karena kami tetap bekerja meskipun pada saat libur panjang Nataru maupun di masa pandemi,” ujarnya.
Tri juga menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari informasi adanya sebuah truk angkutan barang--yang mengangkut rokok illegal--bergerak dari Jawa Timur menuju Sumatera sebagai daerah pemasarannya.
Dari informasi ini, tim Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama dengan Bea Cukai Semarang segera melakukan penghadangan, hingga truk yang dimaksud dihentikan dan dilakukan penindakan di Gerbang Tol Kali Kangkung.
Dari penindakan tersebut berhasil diamankan rokok diduga ilegal jenis Sigeret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 2.312.000 batang, menggunakan merk ‘OK BOLD’ yang diduga menggunakan pita cukai bekas.
“Dari pemeriksaan petugas kami, nilai nominal rokok ilegal tersebut diperkiraan mencapai Rp 2.358.240.000 dan total potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp 1.549.779.840,” tandasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Moch Arif Setijo Nugroho menambahkan, secara kronologis, pada Jumat (1/1) pukul 17.00 WIB, diperoleh informasi dari intelijen bahwa akan ada pengiriman rokok yang diduga illegal.
Pengiriman tersebut menggunakan truk dengan ciri-ciri tertentu, bergerak menuju Sumatera dengan melewati wilayah Jawa Tengah. “Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli bersama di sepanjang Jalan Tol Salatiga-Semarang dan jalur utama Salatiga-Semarang.