Kamis 07 Jan 2021 17:16 WIB

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal 

Pelaku memanfaatkan momentum Nataru untuk mengederakan jutaan batang rokok tersebut.

Rep: S Bowo Pribadi / Red: Agus Yulianto
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY, Padmoyo Tri Wikanto
Foto: Bea Cukai
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY, Padmoyo Tri Wikanto

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Libur panjang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) beberapa waktu lalu, ternyata coba dimanfaatkan jaringan pelaku peredaran rokok ilegal lintas daerah untuk melakukan aksinya. Di saat perhatian--umumnya--aparat penegak hukum tengah terkonsentrasi pada pengamanan libur Nataru, mereka menjadikan momentum tersebut sebagai celah untuk leluasa melakukan pengiriman rokok ilegal.

photo
Petugas gabungan memasukan bungkusan rokok ilegal ke dalam mesin pemotong saat pemusnahan barang hasil penindakan. (ANTARA/Rony Muharrman)
 

Namun, aksi mereka tetap tidak mulus dan bisa digagalkan, setelah tercium oleh petugas gabungan Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah dan DIY serta Bea Cukai Semarang. “Sinergi ini mampu menggagalkan dan mencegah peredaran 2,3 juta batang rokok ilegal yang akan diangkut menuju berbagai daerah di Pulau Sumatera,” ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Tri Wikanto, di Semarang, Kamis (7/1).

Dia mengatakan, para pelaku peredaran rokok ilegal seperti tidak pernah tidur. Kali ini, mereka mencoba memanfaatkan momentum libur panjang Nataru untuk mengelabui aparat penegak hukum dalam melakukan aksinya.

Namun, upaya mereka tetap tidak luput dari pengawasan petugas Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY yang terus meningkatkan pengawasan. Bersama dengan petugas Bea Cukai Semarang telah mencegah jutaan batang rokok ilegal.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement