Kamis 07 Jan 2021 17:16 WIB

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal 

Pelaku memanfaatkan momentum Nataru untuk mengederakan jutaan batang rokok tersebut.

Rep: S Bowo Pribadi / Red: Agus Yulianto
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY, Padmoyo Tri Wikanto
Foto:

Pada Sabtu (2/1) dini hari, lanjut Arif, di Gerbang Tol Kali Kangkung, tim mencurigai sebuah truk dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penindakan ternyata memang mengangkut jutaan batang rokok yang dilekati pita cukai diduga bekas.

“Selanjutnya, awak truk masing-masing berinisial AS dan LH berikut barang hasil penindakan dibawa ke kantor Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Arif.

Dia juga menegaskan, terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya bias diganjar pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

 

“Atau juga pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement