REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Daerah (Pemda) Malang Raya telah menyepakati untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai arahan pemerintah pusat. Tiga pimpinan daerah tersebut sebelumnya telah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) di Kota Malang, Kamis (7/1).
Wali Kota Batu, Dewanti Edy Rumpoko menyatakan, pimpinan daerah Malang Raya masih harus berkoordinasi lebih lanjut tentang Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19). Namun teknis kebijakan ini nantinya tidak seperti PSBB di awal masa pandemi Covid-19. "Tapi hanya pembatasan seperti mau menghadapi malam tahun baru," ucap Dewanti.
Saat ini, pimpinan daerah Kota Batu, Kota Malang dan Kabupaten Malang tengah memformulasikan teknis kebijakan PSBB. Selain itu, pihaknya juga masih harus menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Pasalnya, direncanakan terdapat rakor virtual bersama Forkopimda Jatim, Jumat (8/1).
Wali Kota Malang, Sutiaji menyatakan, PSBB rencananya akan diberlakukan mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Dia bersama dua pimpinan daerah Malang Raya telah menyepakati secara bersama untuk dilakukan sesuai kearifan lokal. Sebab, tidak semua instruksi dari Mendagri RI dapat dilaksanakan di wilayah Malang Raya.
Sutiaji berharap masyarakat tetap tenang dan menerapkan protokol kesehatan. Hal ini karena penerapan PSBB dilakukan demi kebaikan bersama. Untuk itu, modifikasi PSBB akan dilakukan sesuai kebutuhan wilayah. Berdasarkan instruksi Mendagri, aktivitas usaha berakhir pukul 19.00 WIB. Namun Malang Raya akan mengambil opsi pukul 20.00 WIB atau 21.00 WIB. "Nanti akan segera kita finalisasi secara teknis setelah rakor berikutnya," jelas Sutiaji.
Pemda Malang Raya juga telah menyepakati jam kerja perkantoran selama PSBB. Pemda akan memberlakukan 25 persen kerja di kantor sedangkan lainnya di rumah. Kebijakan ini akan mulai dilaksanakan pada 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
Pada Instruksi Mendagri terdapat pembatasan kegiatan restoran (makan/minum) untuk layanan di tempat sebanyak 25 persen. Sesuai kearifan lokal, kata Sutiaji, Pemkot Malang akan memberlakukan 50 persen untuk layanan makan di tempat. Kemudian untuk layanan pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional.
Selanjutnya, untuk pembelajaran tetap akan dilaksanakan secara daring. Sektor esensial yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen. Sementara pekerjaan konstruksi dapat beroperasional 100 persen dan kegiatan peribadatan berkapasitas 50 persen."Ini adalah instruksi dari Mendagri sehingga mau tidak mau kita harus menjalankannya," ucap Sutiaji.