Rabu 06 Jan 2021 19:48 WIB

Warga Palembang Kesulitan Peroleh Meterai Baru Rp 10 Ribu

Hingga kini materai Rp 10 ribu belum datang dan belum dijual di kantor pos.

Meterai Rp 10 ribu.
Foto: Antara/Anindira Kintara
Meterai Rp 10 ribu.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Warga Kota Palembang, Sumatera Selatan belum bisa memeroleh meterai dengan bea atau nominal baru Rp 10 ribu sesuai dengan ketentuan pemerintah. Pemerintah menetapkan terhitung 1 Januari 2021 berlaku penggunaan meterai dengan tarif baru tersebut.

Salah seorang warga, Salim di Palembang, Rabu (6/1), mengeluhkan sulitnya memperoleh meterai dengan nilai Rp 10 ribusesuai Undang Undang Bea Meterai Nomor 10 Tahun 2020 untuk kepentingan tandatangan kuitansi jual beli dan kepentingan atau legalitas lainnya. Menghadapi kondisi sulitnya memperoleh meterai dengan nilai nominal baru tersebut, dia mengatasinya tetap menggunakan meterai lama Rp 6 ribu.

Baca Juga

Salim mengatakan, ia menggandengnya dua meterai Rp 6 ribu sekaligus sehingga total nominalnya Rp12.000 atau di atas ketentuan pemerintah Rp10.000. Untuk memberikan kemudahan masyarakat memperoleh meterai dengan nominal baru Rp10.000, Salim berharap, pemerintah mencetaknya dengan jumlah sesuai kebutuhan masyarakat serta mendistribusikannya melalui jaringan PT Pos Indonesia seperti yang dilakukan selama ini.

Sementara Kepala Kantor Pos Palembang Risdayani mengatakan, hingga kini materai Rp 10 ribu belum datang dan belum dijual di kantor pos. Dalam kondisi transisi pemberlakuan bea meterai baru sekarang ini, masyarakat bisa tetap bertransaksi dan menggunakan meterai nominal Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang beredar selama ini digandeng atau ditempel dua lembar meterai tersebut bersamaan.

"Masa transisi ini, pemerintah memperbolehkan penggunaan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 dengan total nilai minimal Rp 9.000 atau bisa juga meterai Rp 6.000 digunakan dua lembar dengan total nilai maksimal Rp 12.000," katanya.

Kebijakan transisi tersebut berlangsung hingga 31 Desember 2021, dan terhitung 1 Januari 2022 semua bea meterai yang digunakan wajib menggunakan dengan nilai nominal baru Rp10.000. Permintaan meterai melalui Kantor Pos Palembang cukup tinggi, di mana setiap bulan ribuan lembar terjual.

Melihat tingginya permintaan materai di Bumi Sriwijaya ini, Risdayani mengatakan, PT Pos berupaya segera meminta pasokan dari kantor pusat sesuai dengan jumlah kebutuhan masyarakat tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement