REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membangun dua lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Aceh. Pembangunan guna mengatasi persoalan kelebihan daya tampung lapas dan rutan di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh Heni Yuwono mengatakan dua lapas tersebut dibangun di Kota Lhokseumawe dan Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara. "Tahun ini, Aceh mendapat alokasi anggaran membangun dua lapas. Dua lapas tersebut bisa menjadi solusi menyelesaikan persoalannya kelebihan daya tampung lapas dan rutan di Aceh," kata Heni Yuwono di Banda Aceh, Rabu (6/1).
Di Aceh, ada 18 lapas dan delapan rumah tahanan negara (rutan) yang tersebar di 23 kabupaten kota dengan kapasitas atau daya tampung hanya 4.105 orang. Sedangkan penghuni lapas dan rutan sekarang ini mencapai 7.900 lebih terdiri 6.200 narapidana atau warga binaan dan selebihnya merupakan tahanan
Ia mengatakan persoalan kelebihan daya tampung tersebut tidak hanya terjadi di Aceh, tetapi juga terjadi di lapas dan rutan seluruh Indonesia. "Kendati begitu, kami juga terus mencari solusi menyelesaikan masalah ini selain membangun lapas dan rutan baru. Upaya yang dilakukan dengan memetakan daya tampung lapas dan rutan di Aceh," kata Heni Yuwono.
Dari pemetaan ini akan diketahui tingkat hunian lapas dan rutan tersebut. Selanjutnya mendistribusikan warga binaan dari lapas dan rutan yang sudah sangat penuh ke lapas dan rutan yang daya tampungnya masih bisa ditambah.
"Pemerataan distribusi warga binaan ini menjadi solusi disamping pembangunan lapas dan rutan baru. Kami juga mengharapkan dukungan pemerintah daerah membantu masalah kelebihan daya tampung tersebut," kata Heni Yuwono.