Pinangki juga mengaku, tidak menerima uang 500 ribu dollar AS seperti yang disebutkan dalam dakwaan dirinya. Pinangki mengaku, tidak pernah menerima langsung ataupun melalui Andi Irfan.
"Saya tidak tahu (500 ribu dollar AS). Saya tidak pernah terima dari Andi Irfan. Saya yakin, kalau Anita terima, Andi Irfan terima, mereka pasti bilang ke saya. Sampai Februari belum ada uang masuk kok ujug-ujug, tiba-tiba Anita minta uang," terang Pinangki.
Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan berlapis. Dakwaan pertama, Pinangki didakwa telah menerima suap 500 ribu dollar AS dari 1 juta dollar AS yang dijanjikan oleh Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selaku terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Dalam dakwaan kedua, Pinangki didakwa Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara dakwaan ketiga yakni tentang untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.