Senin 28 Dec 2020 18:06 WIB

Bantu Jaksa Pinangki, Andi Irfan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Andi dinilai terbukti membantu Pinangki menerima suap dari Djoko Tjandra.

Andi Irfan Jaya dalam suatu persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Andi Irfan Jaya dalam suatu persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Pengusaha Andi Irfan Jaya dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti membantu penerimaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,28 miliar) sekaligus permufakatan jahat untuk memberikan uang kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung sebesar 10 juta dolar AS (sekitar Rp 145,6 miliar). Tuntutan dibacakan jasa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Andi Irfan Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan penjara ditambah pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Muhammad Deniardi, Senin (28/12).

Baca Juga

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan kesatu dan kedua dari pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 ke-1 dan pasal 15 jo pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan KKN, terdakwa Andi Irfan Jaya tidak mengakui kesalahannya. Hal yang meringankan, terdakwa Andi Irfan Jaya tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi, terdakwa bersikap sopan dan mempermudah jalannya persidangan," ujar jaksa Deniardi menambahkan.

Tujuan pemberian suap itu adalah agar pidana penjara 2 tahun yang dijatuhkan kepada terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra Putusan PK Nomor 12 pada 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. Sehingga, Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.

Andi Irfan dihubungi Pinangki Sirna Malasari pada 22 November 2019 untuk bertemu Djoko Tjandra pada 25 November di Kuala Lumpur, Malaysia. Selain keduanya, ada juga advokat Anita Kolopaking.

Sesampainya di Kuala Lumpur, ketiganya bertemu Djoko Tjandra di kantornya, The Exchange 106 dan dalam pertemuan itu Pinangki memperkenalkan Andi Irfan sebagai sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa apabila Djoko Tjandra kembali ke Indonesia. Andi Irfan, Pinangki dan Anita Kolopaking lalu menyerahkan action plan kepada Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.

Action plan tersebut terdiri dari 10 tahap pelaksanaan dan mencantumkan inisial "BR" yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin dan "HA" selaku Ketua MA periode Maret 2012-April 2020 Hatta Ali, termasuk harga fee yang harus dibayarkan Djoko Tjandra di setiap tahapannya.

Proposal action plan yang ditawarkan berisi rencana tindakan dan biaya untuk mengurus Fatwa MA melalui Kejaksaan Agung tersebut sebesar 100 juta dolar AS, namun Djoko Tjandra hanya menyetujui dan menjanjikan seluruh pembiayaan yang dituangkan dalam action plan sebesar 10 juta dolar AS.

Untuk memastikan Djoko Tjandra memberikan uang, Pinangki meminta Anita Kolopaking membuat draf surat kuasa menjual aset dari Djoko Tjandra kepada Andi Irfan Jaya sebagai jaminan bila kesepakatan pembayaran 10 juta dolar AS dan uang muka yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak dibayar.

Pada 26 November 2019, Joko Tjandra melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma (almarhum), memberikan uang 500 ribu dolar AS kepada Andi Irfan Jaya di sekitar mal Senayan City. Andi Irfan lalu memberikannya kepada Pinangki yang lalu menyerahkan sebesar 50 ribu dolar AS (sekitar Rp740 juta) kepada Anita Kolopaking dengan mengatakan bahwa Pinangki baru menerima 150 ribu dolar AS dan akan memberikan kekurangannya setelah Djoko Tjandra memberikan uang yang dijanjikan.

Atas perbuatannya, Andi Irfan didakwa berdasarkan 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu mengenai bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Dalam dakwaan kedua Andi Irfan Jaya didakwa melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra. Yaitu, untuk memberikan uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung.

Tujuannya adalah agar pejabat di Kejaksaan Agung dan di MA memberikan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung sehingga pidana penjara kepada Djoko Tjandra berdasarkan Putusan PK Nomor 12 tertanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi dan Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.

Cara-cara yang dilakukan sama seperti diuraikan dalam dakwaan pertama yaitu perbuatan pemberian uang kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 4 Januari 2021 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi).

photo
Action Plan Bebaskan Djoko Tjandra Lewat Fatwa MA - (Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement