REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai melakukan penataan Benteng Van Den Bosch atau lebih dikenal dengan Benteng Pendem yang merupakan kawasan cagar budaya di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, guna meningkatkan pariwisata.
"Konsep revitalisasi Benteng Pendem disesuaikan dengan fungsi kota sebagai kota tujuan wisata dengan keselarasan lingkungan dan mempertahankan kearifan lokal mulai dari tahap perencanaan hingga pembangunan dengan melibatkan pemerintah daerah," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (6/1).
Menurut Menteri Basuki, revitalisasi Benteng Pendem tetap mengedepankan prinsip-prinsip pelestarian bangunan gedung cagar budaya. Destinasi wisata heritage yang berada di Kelurahan Pelem, Ngawi ini dikenal memiliki bangunan bersejarah dengan arsitektur bergaya Eropa yang merupakan benteng Belanda.
Dahulunya bangunan itu berfungsi sebagai pusat pertahanan, gudang peluru, dan barak pasukan. Saat ini kondisinya terlihat memprihatinkan dan minim perawatan. Dinding bangunan utama yang berada di kawasan tersebut rusak dan kusam, serta beberapa bagian bangunan juga hilang.
Sejak 10 Desember 2020 Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya merestorasi Benteng Pendem dengan tetap melindungi elemen-elemen bangunan utama sesuai dengan tahapan pelestarian bangunan gedung cagar budaya.
Terdapat 13 bangunan yang akan dilakukan restorasi di antaranya bangunan barak tentara, mess perwira, dapur umum, kediaman dan kantor jenderal, baston, dan gerbang.
Penataan kawasan Benteng Pendem Ngawi seluas kurang lebih 42.181 meter persegi dilaksanakan oleh kontraktor PT Nindya Karya (Persero) dengan masa pengerjaan 780 hari kalender dan ditargetkan selesai pada Januari 2023. Anggaran revitalisasi bersumber dari APBN Tahun 2020-2023 dengan nilai kontrak Rp113,7 miliar.
Diharapkan program revitalisasi Benteng Pendem dapat meningkatkan kunjungan wisatawan domestik atau manca negara, sehingga meningkatkan perekonomian masyarakat lokal.