Rabu 06 Jan 2021 12:16 WIB

Gubernur Klaim Bali Peringkat Tertinggi Penerapan Prokes

Tingkat kesembuhan di Bali mencapai 90,96 persen menjadi yang tertinggi di Indonesia.

Wisatawan mengunjungi kawasan Pantai Legian saat masa liburan Natal dan Tahun Baru di Badung, Bali, Rabu (30/12/2020). Gubernur Bali Wayan Koster melalui Surat Edaran Nomor 2021 tahun 2020 melarang penyelenggaraan pesta perayaan pergantian tahun baru 2021 di seluruh wilayah Bali untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Wisatawan mengunjungi kawasan Pantai Legian saat masa liburan Natal dan Tahun Baru di Badung, Bali, Rabu (30/12/2020). Gubernur Bali Wayan Koster melalui Surat Edaran Nomor 2021 tahun 2020 melarang penyelenggaraan pesta perayaan pergantian tahun baru 2021 di seluruh wilayah Bali untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan provinsi setempat mencapai peringkat tertinggi dalam penerapan protokol kesehatan, sesuai rapat dengan data yang disampaikan Kepala BNPB/Ketua Satgas Nasional Penanggulangan Covid-19 Doni Monardo pada 5 Januari 2020.

"Dalam rapat 5 Januari 2020 itu juga dihadiri Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan gubernur se-Indonesia," kata Koster saat menyampaikan Pencapaian Kinerja Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.

Dia mengemukakan, indikator pencapaian penerapan protokol kesehatan itu berdasarkan kepatuhan pemakaian masker dengan persentase mencapai 96,47 persen, tertinggi di Indonesia. Kemudian juga kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan di Bali dengan persentase mencapai 91,95 persen, juga tertinggi di Indonesia.

Selanjutnya, Koster pun menyampaikan pencapaian hasil dari penerapan protokol kesehatan, yakni penambahan kasus baru terkendali, rata-rata 98 orang per hari (data tanggal 4 Januari 2021) dan tingkat kesembuhan mencapai 90,96 persen, tertinggi di Indonesia.

Kemudian, tingkat kematian terkendali dan cenderung menurun, rata-rata kurang dari 5 orang per hari, secara kumulatif mencapai 2,95 persen (data tanggal 4 Januari 2021).

Penambahan kasus baru tertinggi di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan.

"Pencapaian kinerja yang baik ini adalah berkat kerja keras dan kebersamaan dari Pemerintah Provinsi Bali, Polda Bali, Kodam IX/Udayana, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, pemerintah kabupaten/kota se-Bali, masing-masing beserta jajaran, dan desa adat, desa/kelurahan, serta kelompok masyarakat," ujarnya.

Pemerintah Provinsi Bali juga telah mengeluarkan kebijakan pengetatan protokol kesehatan, yakni Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Selain itu, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

"Pencapaian kinerja yang baik ini juga menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai arahan dan kebijakan pemerintah pusat serta pemerintah daerah," ujar Koster.

Atas pencapaian kinerja yang baik ini, Koster menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Bali dan para pihak yang telah bersedia dan rela berkorban secara nyata dengan berpartisipasi dan bersinergi demi Bali yang dicintai bersama.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat Bali agar terus mematuhi protokol kesehatan sesuai kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab serta penuh kesadaran dan kesabaran.

"Jangan terpengaruh oleh ajakan-ajakan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah," ucap mantan anggota DPR tiga periode itu.

Koster mengharapkan pencapaian kinerja penanganan Covid-19 ini dapat membangun kepercayaan masyarakat lokal, nasional, dan internasional, sehingga bisa optimistis pariwisata dan perekonomian Bali akan bangkit kembali.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement