Selasa 05 Jan 2021 21:00 WIB

Target PNBP Sektor Transportasi Laut 2020, Terlampaui

Dari target PNBP sebesar Rp 3,4 triliun, sudah terlampaui hingga 107,48 persen.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Andi Hartono
Foto: Humas Ditjen Hubla
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Andi Hartono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor transporasi laut tahun 2020 melampaui target, yaitu dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp 3,4 trilliun berdasarkan laporan Ditjen Hubla cq. Bagian Keuangan, sudah melebihi target yaitu sebesar Rp 3,711 trilliun atau sebesar 107,48 persen.

Demikian disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Andi Hartono pada acara Evaluasi dan Pemutakhiran data PNBP untuk Semester II Tahun Anggaran 2020 di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bertempat di Jakarta pada hari Selasa (5/01).

Menurut Andi Hartono, target PNBP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun 2020 sebsar Rp 3,4 trilliun lebih rendah dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 3,7 trilliun,  hal ini dikarenakan adanya kebijakan pengurangan target oleh Pemerintah karena adanya pandemi covid 19. 

"Namun demikian, meski target PNBP Tahun 2020 telah terlampaui, usaha untuk meningkatkan PNBP harus terus dilakukan dengan maksimal melalui tata kelola PNBP yang optimal," kata Andi Hartono dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Selasa (5/1)

Menurut Andi, ke depan mekanisme pengelolaan dan penatausahaan PNBP di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut harus terus ditingkatkan. Terutama pada beberapa kegiatan beberapa antara lain pada perhitungan konsesi, pungutan PNBP penggunaan perairan, masih ada Tersus/ TUKS yang belum memiliki ijin operasional, belum ditagihnya PNBP Penggunaan Perairan.

"Selain itu, penatausahaan PNBP juga harus dilakukan lebih tertib lagi, seperti adanya  penagihan terhadap piutang PNBP dan pengenaan denda terhadap keterlambatan pembayaran yang melebihi jatuh tempo serta adanya potensi PNBP yang belum dipungut," kata Andi.

Untuk itu, Andi meminta, agar pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan dan pembenahan yang lebih serius dalam pengelolaan dan penatausahaan PNBP di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut harus terus diupayakan serta lebih memaksimalkan penggalian potensi PNBP yang berasal dari kegiatan Transportasi Laut.

"Ke depan disamping mendorong realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lebih meningkat, perlu diperhatikan pula peningkatan daya serap penggunaan PNBP. Sebab, dari hasil monitoring dan Evaluasi PNBP Ditjen Hubla realisasi penyerapan hingga semester II TA. 2020 sebesar Rp 1,9 miliar atau sebesar 95,65 persen," kata Andi. 

Kepala Bagian Keuangan Ditjen Hubla, Retno Wijayanti mengatakan, pelaksanaan Evaluasi dan Pemutahiran Data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Semester II Tahun Anggaran 2020 di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan digunakan sebagai dasar Laporan Keuangan yang mewujudkan pelayanan pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel, untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, penyelengaraan Evaluasi dan Pemutahiran Data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Semester II Tahun Anggaran 2020 di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan dilaksanakan pada tanggal 4-16 Januari 2021 dibagi dalam 4 (empat) gelombang, bertempat di Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement