Selasa 05 Jan 2021 20:04 WIB

Jubir Wapres: Vaksinasi Didahului Fatwa Halal MUI

Jubir wapres mengatakan vaksinasi tidak adakan dilakukan tanpa ada fatwa halal MUI.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Juru bicara wakil presiden Masduki Baidlowi
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Juru bicara wakil presiden Masduki Baidlowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara wakil presiden Masduki Baidlowi memastikan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat didahului dengan fatwa kehalalan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Masduki mengatakan hal itu untuk meluruskan pendapat sejumlah pihak soal vaksin yang sudah didistribusikan ke berbagai daerah meski tanpa fatwa MUI.

"Itu tidak benar, jadi Pemerintah, perlu saya tegaskan tidak akan pernah melakukan vaksinasi ke berbagai daerah di lapangan kepada semua orang tanpa ada fatwa dari MUI mengenai kehalalan dari vaksin itu," ujar Masduki saat dihubungi, Selasa (5/1).

Baca Juga

Masduki mengatakan, vaksin Sinovac memang sudah disebarkan berbagai daerah. Kendati demikian, MUI bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat ini masih terus bekerja meneliti dan mengkaji izin vaksin serta kehalalan Vaksin Sinovac. 

Ia mengatakan, jika BPOM mengerjakan efektivitas vaksin dan keamanannya, MUI secara paralel bekerja untuk memastikan kehalalannnya. "Nah itu nanti akan dikeluarkan, pasti itu, jadi yang dikirimkan ke daerah itu, menurut menkes ketika menghadap wapres, itu lebih karena supaya serentak dilakukan vaksinasi (penyuntikan) di berbagai daerah, tapi sama sekali tidak akan meninggalkan, mengabaikan fatwa dari MUI," kata Masduki.

Karena itu, ia mengatakan, perlunya meluruskan hal tersebut untuk menghindari kesalahpahaman. Ia memastikan vaksinasi tidak akan dilakukan tanpa ada fatwa dari MUI.

"Betul, itu penting, karena ada kesalahpahaman," ungkapnya.

Sebelumnya, vaksin Covid-19 buatan Sinovac mulai didistribusikan PT Bio Farma ke berbagai daerah. Namun demikian, penggunaannya dilakukan serentak dan masih tetap menunggu izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta fatwa halal Majelis Ulama Indonesia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement