Terkait keterangan yang menyebut dirinya sebagai konsultan Djoko Tjandra, menurut Andi Irfan, ia hanya pernah menjadi seorang konsultan di salah satu lembaga survei yang tidak ada kaitannya dengan bidang hukum.
"Maka sangat aneh rasanya jika saya dituduh menerima uang dari Pak Djoko Tjandra sebagai fee konsultan padahal saya sama sekali tidak pernah menawarkan diri atauditawarkan sebagai konsultan Pak Djoko Tjandra," ungkap Andi Irfan.
Andi Irfan pun melihat dirinya berada di posisi paling lemah dibanding pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. "Dari sudut pandang ekonomi, kapasitas, jaringan dan pengetahuan. Saya adalah orang yang paling tidak berdaya menghadapi perkara ini, mungkin dengan begitu sehingga mudah bagi mereka untuk mengorbankan saya, mengorbankan hal yang sebelumnya dituduhkan kepada orang lain lalu dengan mudahnya mereka limpahkan tuduhan itu kepada saya," tambah Andi Irfan.
Ia pun dengan tegas menyatakan tidak bersalah terhadap tuduhan jaksa penuntut umum. "Sampai saat ini saya tetap pada pendirian sebelumnya, saya menganggap diri saya sama sekali tidak pernah terlibat dan melakukan tindakan kejahatan," kata Andi Irfan.
Andi Irfan diketahui bertemu dengan Djoko Tjandra bersama dengan temannya, jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama dengan adovokat Anita Kolopaking di Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019.
Pada pertemuan itu, JPU menyatakan Andi Irfan, Pinangki dan Anita Kolopaking menyerahkan action plan kepada Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.
Action plan tersebut terdiri dari 10 tahap pelaksanaan dan mencantumkan inisial "BR" yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin dan "HA" selaku Ketua MA periode Maret 2012-April 2020 Hatta Ali, termasuk harga "fee" sebesar 100 juta dolar AS yang harus dibayarkan Djoko Tjandra di setiap tahapannya, namun Djoko Tjandra hanya menjanjikan 10 juta dolar AS.
Pada 26 November 2019, Joko Tjandra melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma (almarhum), memberikan uang 500 ribu dolar AS kepada Andi Irfan Jaya di sekitar mall Senayan City.
Andi Irfan lalu memberikannya kepada Pinangki yang lalu menyerahkan sebesar 50 ribu dolar AS (sekitar Rp740 juta) kepada Anita Kolopaking dengan mengatakan bahwa Pinangki baru menerima 150 ribu dolar AS dan akan memberikan kekekurangannya setelah Joko Jandra memberikan uang yang dijanjikan.