Sabtu 02 Jan 2021 18:18 WIB

BPN: Lahan Markaz Syariah Wajib Dikembalikan ke PTPN VIII

Lahan yang ditempati Markaz Syariah tetap milik PTPN VIII walau sempat digarap petani

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Sejumlah spanduk sambutan kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, terpampang di sepanjang jalan menuju Markaz Syariah, Pesantren Alam Agrokultural, Mega Mendung, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.
Foto:

"Yang berhak melepas tanah tersebut hanya Menteri BUMN. Tapi, kalau Menteri BUMN tidak tahu maka itu bisa disebut pengambilan aset negara," tegas Taufiqulhadi.

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12).

PTPN VIII sudah melayangkan somasi kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) mengenai lahan Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor.

PTPN VIII menyatakan, pondok pesantren Markaz Syariah yang dipimpin HRS berdiri di areal milik PTPN VIII. PTPN VIII selanjutnya meminta Markaz Syariah meninggalkan lokasi tersebut.

PTPN VIII menyebut, hal yang dilakukan pihak Markaz Syariah merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No. 51 Tahun 1960, dan atau Pasal 480 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement