Sabtu 02 Jan 2021 15:54 WIB

Hasil Swab Antigen Negatif Jadi Syarat Bertamu ke MK

MK akan membatasi waktu audiensi para tamunya.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Nidia Zuraya
Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto:

Jika ada pihak yang hendak bersidang tidak memiliki surat keterangan telah melakukan swab antigen, maka MK akan menyediakannya di halaman Gedung MK. 

"Hal ini karena pihak yang bersidang akan berhadapan dengan Majelis Hakim, maka protokol kesehatan harus lebih ketat," kata Guntur dikutip laman resmi MK.

MK menerima 135 permohonan perselihan hasil pemilihan baik dari pasangan calon gubernur, bupati, maupun wali kota di beberapa daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020. Saat ini, pemohon masih diberi waktu melengkapi dan memperbaiki permohonan serta pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan hingga 5 Januari 2021.

Pemeriksaan pendahuluan terhadap kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti baru akan dilaksanakan 26-29 Januari 2021. Pengucapan putusan atau ketetapan perkara perselisihan hasil pemilihan dijadwalkan pada 19-24 Maret 2021.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement