REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebanyak tujuh permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur (pilgub) 2020 hingga hari terakhir pendaftaran pada Rabu (30/12). Dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Kamis (31/12), sebanyak tiga permohonan diajukan secara daring dan empat permohonan diajukan secara langsung.
Untuk hasil Pilgub Sumatra Barat, terdapat dua perkara yang diajukan pasangan calon Nasrul Abit-Indra Catri serta pasangan calon Mulyadi-Ali Mukhni. Hasil Pilgub Kepulauan Riau disengketakan oleh pasangan calon Isdianto dan Suryani.
Kemudian pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi Cek Endra-Ratu Munawaroh mengerahkan upaya maksimal agar penetapan rekapitulasi hasil oleh KPU Jambi dapat dibatalkan dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.
Sementara calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana-Difriadi dengan membawa ratusan barang bukti kecurangan pasangan calon lain juga telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur ke MK.
Untuk Pilgub Kalimantan Tengah, pasangan calon Ben Ibrahim Bahat dan Ujang Iskandar menjadi pemohon yang mengajukan perkara dengan menunjuk Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum.
Terakhir, pasangan calon Agusrin Muryono dan Imron Rosyadi mendaftarkan permohonan perselisihan hasil Pilgub Bengkulu. Para pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan dan menambah barang bukti hingga 5 Januari 2021.
Sementara untuk sidang sengketa pilkada yang mulai digelar pada akhir Januari 2021, MK membuka kemungkinan dilakukan secara langsung dengan memerhatikan protokol kesehatan.